Syariat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup aurat, agar
masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah bagian tubuh
manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan
selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan wanita untuk melihatnya
dengan pandangan yang wajar. Wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan
aurat, berbusana tipis dan berlenggak-lenggok memamerkan bentuk tubuhnya akan
mendapatkan ancaman yang sangat keras dari Allah Swt. Dengan demikian wanita
wajib menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis, yaitu pakaian yang
tidak memungkinkan apa yang ada dibaliknya tergambar dan terlihat, serta warna
kulitnya haruslah tertutup.
Namun kini
jilbab kembali menjadi perbincangan hangat baik di media cetak maupun
elektronik. Busana yang digunakan untuk menutup aurat bagi wanita muslimah ini
menjadi polemik dari berbagai kalangan. Institusi Polri kini menjadi pusat
perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama,
tugas kepolisian tidak hanya diemban oleh kaum pria saja, tetapi juga menjadi
tugas bagi kaum wanita. Polwan dijadikan sebagai polisi yang dapat memberikan
dampak positif bagi institusi kepolisian karena penampilannya yang menarik dan
keramahtamahannya.
Namun
sayangnya, penulis belum pernah menemukan seorang pun polwan yang bertugas
dengan mengenakan pakaian wajib bagi muslimah yaitu jilbab. padahal dengan
berjilbab justru akan semakin meningkatkan citra positif bagi institusi
kepolisian. Tenyata institusi kepolisian sudah mempunyai aturan mengenai
pakaian dinas bagi anggota Polri. Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan
tersebut berangkat dari Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005
tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Jadi
polisi dilarang menggunakan atribut lainnya termasuk jilbab selain atribut yang
sudah disepakati dalam peraturan tersebut. Peraturan tersebut wajib ditaati
oleh seluruh perwira polri termasuk polwan yang muslimah.
Jika
kita cermati bahwa larangan penggunaan atribut lainnya dalam hal ini jilbab
jelas-jelas melanggar hak asasi manusia. Karena setiap manusia berhak
menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan agamanya masing-masing. Apalagi dalam
syariat Islam menggunakan jilbab bagi wanita muslimah adalah suatu kewajiban
yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Maka tidak boleh ada satupun pihak yang
melarang wanita untuk menggunakan jilbab. Wanita yang tidak berjilbab saja
sudah mendapatkan ancaman keras dari Allah Swt., apalagi orang yang
melarangnya.
Selain
itu larangan penggunaan jilbab bagi polwan juga sangat bertentangan dengan UUD
1945 dan Pancasila. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap penduduk diberikan kebebasan
untuk memilih dan mempraktikan kepercayaan. Tidak hanya itu, dalam Pancasila
juga sudah jelas menjamin kebebasan setiap manusia untuk beribadah sesuai
dengan agamanya. Hal itu terdapat pada sila pertama pancasila yaitu Ketuhanan
yang Maha Esa. Dari sisi agama sangat tegas memberikan hukum bahwa wanita
muslimah mempunyai kewajiban untuk menutupi auratnya yaitu dengan mengenakan
jilbab.
Penulis
bingung mengapa masih ada peraturan yang melarang masyarakat khususnya
perempuan yang dilarang untuk memakai jilbab. Penulis juga sangat menyayangkan
sikap Wakapolri Komjen Nana Sukarna
di TV One beberapa hari yang lalu, beliau mengatakan bahwa setiap polisi baik
laki-laki maupun perempuan harus menaati peraturan di institusi kepolisian
termasuk tidak diperkenankannya menggunakan jilbab. Beliau juga menambahkan
jika ada wanita yang tidak suka dengan peraturan ini maka lebih baik tidak usah
jadi polisi. Karena menurutnya penggunaan jilbab oleh polwan akan menghambat
tugas-tugasnya. Apakah ini sebuah keadilan bagi umat Islam ?
Diakhir
opini ini penulis berharap kepada pihak-pihak yang terlibat secepatnya harus
mengubah Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tersebut agar tidak
bertentangan dengan HAM, UUD 1945 dan Pancasila. Polri juga seharusnya faham
bahwa kinerja polwan tidak akan terganggu meskipun polwan menggunakan jilbab
karena banyak atlet yang berprestasi padahal mereka memakai jilbab. Penulis
berharap kepada para pemangku kekuasaan untuk duduk bersama menyelesaikan
masalah ini agar tidak berlarut-larut. Semoga institusi kepolisian dapat
bertindak profesional sehingga kita dapat menyaksikan aksi polwan yang
berjilbab ketika sedang bertugas.
salam .....chaling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar