Senin, 28 April 2014

Wajah Buram Pendidikan Formal di Indonesia




Dalam dunia pendidikan, pendidikan formal senantiasa menjadi perhatian besar terutama dalam hubungannya dengan wajah dunia pendidikan formal di Indonesia. Akhir-akhir ini wajah dunia pendidikan sedang mendapatkan sorotan yang berkesinambungan sehubungan dengan perilaku oknum-oknum penyelenggara pendidikan yang tidak bertanggung jawab seperti tidak disiplinnya pejabat pelaku pendidikan, perilaku asusila oknum tenaga pendidik kepada peserta didiknya, dan masih banyak lagi sorotan negatif yang hinggap di tubuh pendidikan formal Indonesia. Seyogyanya pendidikan berperan sebagai alat untuk mengembangkan potensi peserta didik seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2011:124), bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sejalan dengan definisi pendidikan diatas, pendidikan seharusnya menjadi alat untuk mengembangkan potensi peserta didik. Hal ini sesuai juga dengan yang termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Pendidikan yang sangat berperan dalam hal ini adalah pendidikan formal. Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (2011:6), bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD), pendidikan menengah antara lain SMP/MTs dan SMA/MA, serta pendidikan tinggi yang mencangkup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.
Pendidikan formal merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh setiap anak bangsa. Negara memiliki cita-cita agar penerus negeri ini menghasilkan lulusan generasi yang pandai untuk melanjutkan estafet bangsa. Negeri tercinta ini sangat mendambakan putra-putri bangsa yang super, supel, tegas dan sosialis. Namun sayang, pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan formal telah bergeser menjadi sekedar formalitas semata. Kebanyakan para pembelajar menjadikan pendidikan formal sebagai formalitas, sekedar mencapai legalitas, pengakuan masyarakat, dan teman saja. Terjadinya paradigma semacam ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah sistem pendidikan yang diterapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini baik sistem yang mengatur para pelajar maupun yang mengatur para pengajar.
Berkaitan dengan pendidikan formal, untuk saat ini pendidikan formal belum mampu menjawab tantangan di era globalisasi seperti sekarang ini. Hal ini antara lain disebabkan oleh lambannya usaha pemerintah dalam memajukan pendidikan formal di Indonesia. Lambannya keseriusan pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia sudah terlihat sejak Indonesia merdeka. Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, selama 44 tahun barulah muncul undang-undang yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia yaitu UU No. 2 tahun 1989. Lalu kemana keseriusan pemerintah selama 44 tahun tersebut ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar