Selasa, 29 April 2014

Tujuan Muamalah Dalam Islam

Dalam syariah yang mengatur urusan muamalah memiliki tujuan-tujuan mengapa dalam interaksi antar sesama dalam urusan dunia perlu diatur sedemikian rupa. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah sebagaimana yang dikemukakan Hulwati (2009), yakni pertama merupakan pengabdian kepada Allah. Kedua, berorientasi pada akhirat. Hal ini didasarkan pada Al Qur’an Surat Al Qashash ayat 77. Ketiga, harta yang diberikan Allah diberikan kepada orang-orang yang memerlukan. Dan keempat, tidak melakukan kerusakan di masyarakat. Sehingga, pada dasarnya hukum-hukum yang dijelaskan oleh ajaran muamalah adalah untuk menciptakan kemaslahatan bagi manusia dengan memperhatikan keadaan, waktu dan tempat.
            Hulwati (2009) menambahkan bahwa muamalah memiliki keistimewaan, di antaranya:
1.      Berdasarkan kepada gambaran (tasawwur) kehidupan yang jelas.
2.      Memberi kesejahteraan dan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan.
3.    Menegaskan konsep perkongsian untung dan rugi dan juga penagihan pendapatan dan kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.
4.      Tasawwur keimanan yang jelas dapat mengawal bentuk aktivitas yang selaras dengan kelangsungan hidup manusia yang berakhlak dan bermartabat.
Menurut pendapat lain dikenal dengan maqashid syariah atau tujuan syariah yaitu yang merupakan konsep dari Asy Syatibi (1247-1388 M), terdiri dari tiga tingkatan, tingkatan darurat (dharuriyah), tingkatan memudahkan (hajiyah) dan tingkatan pelengkap(tahsiniyah). Dalam konsep maqashid syariah ini, Syatibi memperinci tingkatan darurat(dharuriyah) dengan mencakup pemeliharaan lima unsur pokok, yakni pemeliharaan agama(ad diin), jiwa(nafs), akal(aql), keturunan atau kehormatan(nasl) dan harta(al maal).
Zahrah (2008) mengatakan bahwa syariat Islam datang membawa rahmat bagi umat manusia. Oleh karena itu terdapat tiga sasaran hukum Islam (syariah), yakni sebagai berikut:
a.       Penyucian jiwa
“Hal ini ditempuh melalui berbagai ragam ibadah yang disyariatkan, yang kesemuanya dimaksudkan untuk membersihkan jiwa serta memperkokoh kesetiakawanan sosial,(Zahrah, 2008, hlm.543). Menurutnya, ibadah-ibadah tersebut dapat membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran(penyakit) dengki yang terdapat pada hati manusia. Sehingga, akan tercipta suasana saling kasih mengasihi.
b.      Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam
Dalam Islam, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pengadilan. Tidak dibedakan status sosial masing-masing individu tersebut. Sehingga, penegakan syariah akan menjamin tiap individu untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.
c.       Kemaslahatan(maslahah)
“Tidak sekali-kali suatu perkara disyariatkan oleh Islam melalui Al Qur’an maupun Sunnah melainkan disitu terkandung maslahat yang hakiki, walaupun maslahat itu tersamar pada sebagian orang yang tertutup oleh hawa nafsu,(Zahrah, 2008, hlm.548).
Atas dasar tujuan syariah itulah bahwa rincian-rincian yang dikemukakan Syatibi maupun Abu Zahrah juga merupakan tujuan dari muamalah itu sendiri. Oleh sebab muamalah adalah salah satu cabang dari syariah yang diatur oleh Islam berdasarkan sumber hukumnya, Al Qur’an dan As Sunnah. Karena muamalah yang dimaksud juga dalam arti sempit, seperti hubungan antar manusia dalam kaitannya dengan harta benda dan kekayaan, maka perlindungan terhadap harta(al maal) merupakan tujuan pokok dari muamalah dengan demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar