Seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Bahwa
guru yang profesional itu memiliki empat kompetensi atau standar
kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional,
dan Sosial. Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan
dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran
maka guru dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi
yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah
metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan. Dengan
sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru
harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan
cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau tidak banyak
diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional
sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat
ini.
A. Kompetensi kepribadian
Adalah
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1.
Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan
norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3.
Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4.
Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai
dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
B.Kompetensi Pedagogik
Kemampuan
pemahaman terhadappeserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub
kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.
Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta
didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif,
prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal
peserta didik.
2.
Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan,
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
C. Kompetensi Profesional
Adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional
adalah :
1.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang
meliputi memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah,
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren
dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam
pengetahuandan materi bidang studi.
D.Kompetensi Sosial
adalah
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar
Kode etik Guru dan Dosen
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen :
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9. Mengharagai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
salam pendidikan...shaling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar